Suar.ID -Ditanda tangani langsung oleh Firli Bahuri, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dibebaskan tugas dari institusi antisaruah tersebut.
Salah satunya adalah Novel Baswedan.
75 pegawai KPK itu dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat peralihan status menjadi PNS.
Pembebastugasan itu tertera dalamSurat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli bahuri.
Soal keputusan itu, Yudi Purnomo Harahap, Ketua Wadah KPK, menjelaskan, dia dan 74 pegawai KPK lainnya tak akan tinggal diam.
Mereka akan melakukan konsolidasi guna menempuh langkah selanjutnya.
Bisa jadi mereka akan menggugat SK Pimpikan KPK tersebut.
Mengingat keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) menyatakan peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Bagi kami putusan MK sudah jelas," ujar Yudi, Selasa (11/5) kemarin.