Akibatnya, oknum TNI ini mendapat hukuman yang tak main-main bahkan sampai berujung pada pemecatan.
Kasus ini pun sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.
Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasusu ini merupakan seorang perwira menengah yag nama dan inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini sebut saja terpidana ini berinisial YY.
YY rupanya sudah punya istri dan anak, namun tinggal di beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan selingkuhan YY ini merupakan seorang PNS berinisial RS yang juga memiliki suami dan 2 anak.
Pada surat putusan hakim, nampak kalau kasus ini diusut usai sebuah video call vulgar antara YY dan RS in tersebar.
Hal ini pun langsung menjadi perbincangan di dinas keduanya.