Hukuman disiplin berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. mutasi yang bersifat demosi;
f. pembebasan dari jabatan;
g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Bila seorang anggota Polri mendapat hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dinilai tak patut dipertahankan, bisa dilakukan pemecatan.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 13.
Kita tunggu saja pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap Aiptu Tomy.