"Saya cuma minta tolong, tidak saya bayar," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, motif pelaku membunuh istrinya karena sakit hati.
Korban dianggap pelaku tidak menghargai suaminya.
PIC rupanya sering menyuruhnya dengan kata-kata tidak pantas sampai terjadi peristiwa itu.
"Akumulasi kekesalan, istrinya punya penghasilan tetap melebihi suaminya, nah suaminya hanya pekerja serabutan," ujarnya.
JPK ditangkap polisi beberapa saat setelah jenazah istrinya ditemukan warga Kamis 22/4/2021 kemarin.
Pelaku mengelak saat dimintai keterangan.
Namun setelah ada bukti dan saksi ia tidak lagi mengelak.
Hukuman 15 tahun penjara pun menantinya, di bawah Pasal 338 KUHP.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini