Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.
2. Villa Mega Mendung dan Gedung Granadi Sebelum TMII, pemerintah sebelumnya juga telah menyita aset Yayasan Supersemar pada 2018.
Penyitaan aset Yayasan Supersemar ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
Aset yang disita antara lain villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan.
3. Ratusan rekening
Selain dua aset yang telah disita, juga dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara pada 2018 silam
Total nilai dari 113 rekening itu adalah sekitar Rp 242 miliyar.
Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor.