Follow Us

Bapaknya Orang Penting Di Zaman Orde Baru-nya Pak Harto, Inilah Sosok Adiguna Sutowo Mertua Dian Sastro Wardoyo Yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ternyata Penguasa Kawasan Elite Ini

None - Minggu, 18 April 2021 | 19:12
Mertua Dian Sastro Wardoyo, Adiguna Sutowo, meninggal dunia pada Minggu (18/4). Ini sederet bisnis putra bungsu Ibnu Sotowo, salah satu orang penting di zaman Orde Baru, itu.
Warta Kota/Nur Ichsan

Mertua Dian Sastro Wardoyo, Adiguna Sutowo, meninggal dunia pada Minggu (18/4). Ini sederet bisnis putra bungsu Ibnu Sotowo, salah satu orang penting di zaman Orde Baru, itu.

Estafet bisnis di bawah MRA saat ini diwariskan kepada anaknya, Maulana Indraguna Sutowo yang saat ini menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi.

Maulana Indraguna Sutowo tak lain adalah suami dari artis Dian Sastro.

Dikutip dari Tribunnews, perusahaan Adiguna Sutowo juga mengelola beberapa hotel antara lain Hotel Sultan (dulu Hotel Hilton), Bali Hilton, dan Lagoon Tower Hilton.

Adiguna Sutowo juga dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Four Season dan Apartemen Four Season di Bali.

Bisnis hotelnya tersebut dikelola oleh PT Indobulid Co yang merupakan peninggalan dari ayahnya Ibnu Sutowo, seorang purnawirawan jenderal bintang tiga di era Presiden Soeharto.

Penguasaan keluarga Ibnu Sutowo atas sebagian lahan di Senayan, lokasi Hotel Sultan, sempat jadi polemik.

Saat masih bernama Hotel Hilton, hotel mewah itu menjadi sorotan publik setelah meruaknya kasus penyalahan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton tahun 2002 lalu.

Perpanjangan hak guna itu diduga menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa izin dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno sebagai pemegang hak pengelolaan lahan kawasan Senayan yang merupakan kepanjangan tangan negara.

Dikutip dari laman DJKN Kementerian Keuangan, masalah lahan Hotel Sultan membuat aset negara itu terancam lepas dari kepemilikan pemerintah.

Ini setelah BPN memberikan izin perpanjangan HGB tanpa persetujuan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara.

Saat itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

Robert terbukti memberikan perpanjangan HGB kepada PT Indobuild Co selaku pengembang selama 20 tahun.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular