"Korban merasa pelaku tidak berniat mengembalikan handphone nya sehingga korban melaporkan kejadian tersebut, sehingga kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis (16/4/2021)," ujarnya, Jumat (17/4/2021).
Lanjut Iptu Ledi menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 05.30 WIB di Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Saat bersama korban pelaku mengambil handphone milik korban di dalam tasnya," katanya.
Kemudian korban baru menyadari handphone nya hilang setelah korban mencari handphone nya.
Namun ada yang memberi tahu kalau handohone korban diambil pelaku di rumah korban.
"Dari keterangannya korban menelepon pelaku dan menanyakan handphone miliknya. Namun tidak ada niat pelaku untuk mengembalikannya hingga pelaku berhasil ditangkap," tutupnya.
Sementara itu, pelaku Restu mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban yang tidak lain pacarnya sendiri.
"Saya memang mencuri handphone nya. Namun handphone itu malah dicuri saat saya sedang beristirahat di tempat kerja saya," katanya.
Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.
"Rencananya handphone itu mau saya jual. Namun belum sempat menikmati uang handphone tersebut, handphone itu malah hilang di tempat saya kerja dan saya menyesali perbuatan saya," tutupnya.