Follow Us

Cuma Modal Sandal Jepit, Kawanan Ini Bawa Kabur Tas Berisi Puluhan Juta hingga Ponsel Mahal, Terancam Hukuman Ini

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 01 April 2021 | 06:34
Ilustrasi penjara
Pixabay

Ilustrasi penjara

Suar.ID - Kawanan pelaku ini mampu meraup uang tunai sampai puluhan juta dalam sekali beraksi dengan bermodal sendal jepit.

Mereka merupakan kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diringkus pihak kepolisian Polsek Gunungputri.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus pecah ban.

Baca Juga: Santuy Abis! Maling Ini Ketiduran di Rumah Sasarannya yang Ternyata Milik Seorang Polisi

"Kami tangkap di kawasan Cibitung. Ada empat tersangka, atas nama IR (36), AS (27), BU (35) dan AN. AN ini yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (31/3/2021).

Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi.

Seperti dimulai dengan masuk ke bank dan mengawasi nasabah bank yang akan dijadikan sasaran.

Nasabah bank tersebut dibuntuti kemudian dilakukan eksekusi bermodal sendal jepit berisi paku.

Barang bukti kasus pencurian dengan modus pecah ban
TribunnewsBogor.com

Barang bukti kasus pencurian dengan modus pecah ban

Baca Juga: Sang Suami Lagi Pertaruhkan Nyawa di Tengah Lautan, Istri Seorang Pelaut ini Malah Asik 'Digoyang' Oknum Anggota DPRD, Tiap Kali Lakukan Perselingkuhan Selalu Lewat Jendela Bak Seorang Maling, Begini Kisahnya...

"AN dan IR ini yang melaksanakan eksekusi menaruh paku ke dalam ban (mobil korban), kemudian setelah mobil ini berhenti, bannya kempes, kemudian IR yang melakukan pencurian di dalam mobil tersebut," kata Harun.

Pada aksinya pada 1 Maret 2021 lalu, kawanan pelaku ini, berhasil membawa kabur sebuah tas milik seorang nasabah bank yang berisi uang tunai Rp 70 juta termasuk 1 unit ponsel Samsung S10 dan jam tangan Samsung.

Dua unit motor roda dua yang digunakan para tersangka ini juga turut disita sebagai barang bukti.

"Atas kejadian ini kita sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Istrinya Ingin Punya Sepeda, Pria ini Bukannya Bekerja Keras Tapi Malah Nekat Mencuri Sepeda, Kini Beginilah Nasib Pengantin Baru ini, Terpaksa Menginap di Penjara!

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest