Dua unit motor roda dua yang digunakan para tersangka ini juga turut disita sebagai barang bukti.
"Atas kejadian ini kita sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Ilustrasi penjara
Dua unit motor roda dua yang digunakan para tersangka ini juga turut disita sebagai barang bukti.
"Atas kejadian ini kita sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Source :TribunnewsBogor.com
Editor : Suar
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular