Kini Rudi pun ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini.
Penetapan tersangka Ketua EO Tungkal Project ini disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputra pada Senin (12/4/2021).
4. Manipulasi izin
Berdasrakan penyelidikan, agar izin bisa keluar, EO rupanya melakukan manipulasi data acara.
"Gugus tugas dan Kabag umum terkecoh di mana penyelenggara yang memanipulasi acara," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (11/4/2021).
Dalam surat permohonan izin, ditulis kegiatan yang akan diselenggarakan ini adalah Family Gathering Tungkal Project.
Namun nyatanya acara yang berlangsung maalah pesta perpisahan SMAN 1 Tanjabbar.
"EO masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Semua pihak yang di duga bertanggung jawab akan diperiksa," ujar AKBP Guntur.
Kini ketua EO Tungkal Project ini dijerat denganPasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tadi malam sudah kita buat berita acara penahanannya. Untuk pasalnya itu Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ungkap AKBP Guntur.