Follow Us

Dekati Ramadhan, Siswa dan Siswi SMA ini Malah Adakan Acara Perpisahan Bak Klub Malam di Kantor Bupati. Nampak Juga Sejumlah Perempuan Kenakan Pakaian Seksi, Berikut Beberapa Faktanya...

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 13 April 2021 | 16:01
Siswa SMAN 1 Tanjab Barat ketika polisi datang dan membubarkan pesta, Sabtu (10/4/2021) malam.
Tribun Jambi/Samsul Bahri

Siswa SMAN 1 Tanjab Barat ketika polisi datang dan membubarkan pesta, Sabtu (10/4/2021) malam.

Kini Rudi pun ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini.

Baca Juga: Pantas Sang Ayah Hampir Saja Tak Memberinya Restu Menikah Dengan Vicky Prasetyo, Ternyata Kalina Oktarani Mengaku Sering Menangis Sendirian Di Kamar Mandi Setelah Kawin Dengan Sang Gladiator

Penetapan tersangka Ketua EO Tungkal Project ini disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputra pada Senin (12/4/2021).

4. Manipulasi izin

Berdasrakan penyelidikan, agar izin bisa keluar, EO rupanya melakukan manipulasi data acara.

"Gugus tugas dan Kabag umum terkecoh di mana penyelenggara yang memanipulasi acara," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (11/4/2021).

Dalam surat permohonan izin, ditulis kegiatan yang akan diselenggarakan ini adalah Family Gathering Tungkal Project.

Baca Juga: Cita Citata Kayaknya Lagi BU Banget Selama Pandemi Ini, Tiba-tiba Bikin Heboh Jual Rumah Mewahnya 2,7 Miliar, Netizen Malah Bilang Begini

Namun nyatanya acara yang berlangsung maalah pesta perpisahan SMAN 1 Tanjabbar.

"EO masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Semua pihak yang di duga bertanggung jawab akan diperiksa," ujar AKBP Guntur.

Kini ketua EO Tungkal Project ini dijerat dengan Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tadi malam sudah kita buat berita acara penahanannya. Untuk pasalnya itu Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ungkap AKBP Guntur.

Source : Tribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest