Ganti kerugian ini senilai Rp 1,2 miliar sebagai kompensasi yang mestinya didapatkan oleh kliennya.
Namun sampai sekarang putusan itu belum dilakukan.Diungkapkan, perkara sengketa lahan dan bangunan showroom sebenarnya belum selesai karena ada perlawanan eksekusi hukum yang diajukan.
"Perkara hukum akan jalan terus," tegasnya.Dalam eksekusi yang nyaris berakhir bentrok, pihak Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri mengerahkan sekitar 100 lebih personel gabungan kepolisian, Brimob, TNI dan Satpol PP Kota Kediri.
Sementara pihak termohon juga mengerahkan puluhan simpatisan yang telah berjaga di lokasi objek sengketa sejak pagi.
Baca Juga: Nissa dan Ayus Sabyan Tak Lagi jadi Juri di Voice of Ramadan, Siapa Penggantinya?
Malahan kedatangan petugas eksekusi bersama personel aparat keamanan sempat dihadang massa yang menolak eksekusi.
Dua spanduk besar bertuliskan "Eksekusi Harus Dibatalkan" juga dibentangkan di depan objek eksekusi.Sengketa ini bermula dari penjualan lahan milik Sujiman yang menyerahkan foto copy sertifikat tanahnya kepada Suharto.
Namun oleh Suharto kemudian tanah dijual kepada Suratman tanpa sepengetahuan Sujiman.Suharto berjanji akan membeli tanah Sujiman dalam jangka waktu setahun lunas dibayar 3 kali.
Namun Suharto tidak pernah membayar sama sekali hanya memberi uang muka.
Akhirnya pemilik tanah mengajukan pembatalan ikatan jual beli (IJB) hingga kasusnya bergulir ke Mahkamah Agung (MA).