Follow Us

Detik-detik Menegangkan Saat Show Room Mobil Senilai Rp 1,2 Miliar di Kediri Dirobohkan Secara Paksa

Adrie Saputra - Jumat, 09 April 2021 | 18:03
Bangunan show room mobil dan motor bekas di Jalan Padang Padi, Kota Kediri, masih berdiri utuh sebelum proses eksekusi yang ricuh, Kamis (8/4/2021).
Surya

Bangunan show room mobil dan motor bekas di Jalan Padang Padi, Kota Kediri, masih berdiri utuh sebelum proses eksekusi yang ricuh, Kamis (8/4/2021).

Suar.ID - Proses eksekusi bangunan showroom mobil dan motor bekas UD Gemah Ripah Motor di Jalan Padang Padi, Kota Kediri berlangsung secara menegangkan.

Mengutip dari Surya.co.id, bangunan dua yang menjadi objek sengketa senilai Rp 1,2 miliar itu terpaksa dirobohkan dengan eskalator pada Kamis (8/4/2021) petang.Showroom ini menempati lahan seluas 3.272 meter persegi.

Kondisi bangunan tergolong kokoh dengan konstruksi beton.

Baca Juga: Padahal Sudah Nenek-nenek, Desiree Tarigan Kini Tuding Hotma Sitompul Alihkan Perhatian Publik untuk Selamatkan Dirinya dengan Sebut Ibunda Bams ini Selingkuh: Apakah Masuk Akal Sudah 50 Tahun, Sudah Lama Menopause Dituduhkan Selingkuh!

Penghancuran bangunan merupakan isi salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan objek sengketa sesuai kondisi awal berupa tanah sawah.Sengketa muncul karena pemilik tanah, yaitu Sujiman belum menerima pembayaran jual beli tanahnya.

Karena tanpa sepengetahuan Sujiman, tanah objek sengketa itu dijual oleh rekannya, Suharto, kepada Suratman yang saat ini menempati lahan.Pengacara dari pemohon eksekusi, Rosi Armitasari SH menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak tahun lalu, namun baru disetujui sekarang.

Baca Juga: KKB Papua Kembali Berulah, Seorang Guru SD yang Tak Tahu Apa-apa ini Kini Jadi Korban Kekejamannya, Polisi Sebut Pelaku Tetiba Datangi Kos Pak Guru ini dan Langsung Tembak Perut dan Dada Korban Hingga Tewas Ditempat

Sedangkan kasusnya telah bergulir di pengadilan sejak 2016 saat lahan milik Sujiman mulai dikuasai pihak lain.Terkait gugatan ganti rugi bangunan, Rosi mengatakan bahwa permasalahannya bukan dengan pihak pemohon namun dengan pihak lain yakni Suharto, orang yang menjual fotocopy sertifikat tanah Sujiman."Sertifikat yang asli tetap dibawa klien saya, Pak Sujiman. Selain itu statusnya masih ikatan jual beli (IJB) sehingga belum ada sertifikatnya," jelas Rosi.Rosi juga menyampaikan, penggugat telah berniat untuk merobohkan bangunanshow room sebagaimana kondisi semula.

Sehingga penggugat juga menyiapkan alat berat eskalator.

"Dulu awalnya lahan ini kan sawah, kita kembalikan lagi. Kami menjalankan sesuai prosedur," tegasnya.Apalagi sebelumnya pihaknya sudah lima kali melakukan musyawarah dengan pihak tergugat namun tidak ada titik temu.Sementara Akson Nulhuda, pengacara termohon eksekusi Suratman menjelaskan, sebenarnya pihaknya keberatan dengan upaya merobohkan bangunan showroom yang menjadi objek sengketa."Kami sebenarnya keberatan dan masalah ini sudah saya sampaikan. Terkait dengan bangunan jangan sampai ada perobohan meski tertuang dalam keputusan," jelas Akson.Menurut Akson sebenarnya ada cara yang dapat dilakukan tanpa perlu merobohkan bangunan.

Baca Juga: Inul Daratista Ikut Berikan Komentarnya kepada Miss Eco Indonesia Intan Wisni yang Dihujat Netizen se-Indonesia

"Kalau bangunan dirobohkan mubazir, sungguh kami sayangkan pihak pemohon eksekusi tidak berkenan," ungkapnya.Akson juga menyampaikan, terkait gugatan ganti kerugian yang diajukan kliennya sebenarnya dikabulkan majelis hakim.

Source : Surya.co.id

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest