Follow Us

Sampai Hati Nafkahi Bayi Wanita Simpanannya hanya Sampai TK, kini Prof M Tuding Model Seksi Era Setyowati Coba Memerasnya: Dia Sekarang Minta Rp 2 Miliar

Ervananto Ekadilla - Kamis, 08 April 2021 | 07:31
Model cantik Era Setyowati, yang mengaku dihamili oleh Prof M kini dituding oleh sang Bos BUMN coba memerasnya.
IG Era Setyowati

Model cantik Era Setyowati, yang mengaku dihamili oleh Prof M kini dituding oleh sang Bos BUMN coba memerasnya.

Sementara pengacara Prof Muradi, Patrice Rio Capella menyatakan, kliennya siap tes DNA sebagai bukti jika kliennya tak pernah punya anak dari Era Setyowati.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Disebut Habis Hamili Model Cantik Era Setyowati Prof M Diduga Bos BUMN Hanya Mau Nafkahi Sang Bayi Sampai TK | Askara Harsono Tak Pandang Bulu Selingkuh, Teman Istrinya Sendiri Diembat

Prof Muradi bantah tuduhan Era Setyowati

Prof M alias Prof Muradi, bos BUMN dan guru besar di UNPAD yang dituding menghamili model cantik Era Setyowati dan menelantarkan anaknya.
Tribunnews

Prof M alias Prof Muradi, bos BUMN dan guru besar di UNPAD yang dituding menghamili model cantik Era Setyowati dan menelantarkan anaknya.

Sosok Prof M akhirnya terungkap.

Dialah Prof Muradi yang kini menjabat posisi Komisaris Independen PT Waskita Karya.

Profesor Muradi membantah tuduhan telah menikah dengan model Era Setyowati dan menelantarkan anak.

Hal tersebut disampaikan lewat kuasa hukumnya yaitu Patrice Rio Capella.

"Bahwa tidak benar adanya sudah ada pernikahan antara profesor Muradi dengan ES."

"Kalau tidak ada nikah maka tidak ada anak dari keduanya," kata Patrice Rio Capella dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021), melansir Tribunnews.

Bahkan, Patrice Rio Capella mengatakan, kliennya siap tes DNA untuk membuktikan hal tersebut.

Kuasa hukum mengatakan, kliennya siap untuk tes DNA demi membuktikan bahwa tudingan penelantaran anak yang dilayangkan Era Setyowati (ES) tidak benar.

Source : Tribunnews, Tribun Timur

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest