- Berita artis terbaru model cantik mengaku dihamili Prof M alias Prof Muradi
- Inilah sosok Prof Muradi bos BUMN yang disebut oleh model cantik Era Setyowati telah menelantarkan anak hasil hubungan mereka
Belakangan teka-teki itu dijawab oleh tim kuasa hukum yang dibentuk oleh Prof M, yang tak lain adalah Prof Muradi.
Dia adalah guru besar Universitas Padjajaran, Bandung.
Persisnya, Prof Muradi merupakan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Di UNPAD, dari 2016 hingga 2021.
Prof Muradi lahir di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1975.
Alumnus UNPAD itu menjadi dosen sejak 2004 hingga saat ini.
Sejak mahasiswa aktif dalam pergerakan mahasiswa.
Pernah menjadi Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Ilmu Budaya dan menjadi Koordinator Umum BPM Universitas Padjadjaran pada tahun 1997-1998.
Prof Muradi juga menjadi Ketua Umum Keluarga Aktivis Universitas Padjadjaran (KA Unpad) di periode yang sama.
Menjelang Soeharto jatuh, Muradi menjadi Koordinator Umum Forum Mahasiswa Bandung (FMB), organisasi yang menaungi lebih dari 80 kampus se-Bandung Raya.
Muradi merupakan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bandung pada 1995.
Kini ia menjabat sebagai Ketua DPP Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI) bidang Politik Pertahanan & Keamanan dan Luar Negeri (2016-2021).
Muradi menyelesaikan pendidikan Strata Satu di Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran.
Strata Tiganya di tiga universitas berbeda, yakni Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia (UI), Program Kajian Stratejik, S. Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University (NTU), Singapura, dan School of Politics and International Studies, Flinders University, Adelaide Australia.
Muradi juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (PP IKA UNPAD), Bandung sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.
Pada kepengurusan PP IKA UNPAD periods 2020-2024, Muradi dipercaya menjadi Ketua Dewan Pakar PP IKA UNPAD.
Selain menjabat sebagai Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Muradi merupakan pengajar tetap (dosen) pada program Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan di UNPAD bahkan sebelum menjabat sebagai direktur, yaitu sejak tahun 2004.
Tidak hanya di UNPAD, Beliau juga merupakan pengajar tamu pada beberapa universitas dan Sekolah Staf dan Komando di Lingkungan TNI maupun Sekolah Staf dan Pimpinan di Lingkungan POLRI, Universitas Pertahanan (UNHAN), Dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian-Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK-STIK).
Menjadi Peneliti Senior pada Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), yang berbasis di Bandung dan Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45), yang berbasis di Jakarta.
Tercatat juga sebagai Inisiator Bandung School of Democracy (BSoD) yang menyelenggarakan kajian Politik dan Demokrasi Setara regular khusus untuk kalangan millennial.
Bersama-sama dengan sejumlah dosen di Bandung dan aktivis milenial mendirikan Second House, Rumah Aktivitas Milineal Bandung pada 2017, dan menjadi salah satu Penggiat hingga saat ini.
Selain mengajar dan penelitian, Muradi juga Aktif Sebagai Narasumber Ahli pada sejumlah kementerian dan lembaga negara serta institusi terkait lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, POLRI, TNI, BIN, Wantanas, DPR RI, KPU, Bawaslu dan sebagainya.
Tim kuasa hukum benarkan Prof M adalah Prof Muradi
Tim Kuasa Hukum membenarkan bahwa Prof M yang dimaksud adalah Prof Muradi.
Mereka juga menjelaskan duduk perkara yang menjerat kliennya itu.
Mulai dari tudingan nikah siri, membelikan apartemen, menghamilinya, hingga menelantarkan anak hasil hubungan mereka.
Menurut tim kuasa hukum, Prof M pertama mengenal Era Setyowati di sebuah mall di Jakarta pada 2016 lalu.
Masih menurut keterangan tim kuasa hukum Prof M, sejak itulahEra Setyowati terus mengejar Prof M, bahkan sampai datang ke Bali ketika Prof M ada tugas di sana.
Untuk menghadapiEra Setyowati dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Prof M mengerahkan tim kuasa hukum.
Mereka terdiri atasDr. Jaja Ahmad Jayus, SH, M.Hum, Donny Tri Istiqomah, SH, MH, Patrice Rio Capella, SH, M.Kn, dan M. Yasin Djamaludin, SH, MH.
Tim kuasa hukum ini membenarkan bahwa Prof M yang dimaksud adalah si guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung dan bos BUMN, persisnya komisaris di salah satu BUMN.
Mereka pun menjabarkan duduk perkara kasus yang sedang mencuat itu.
Senin, 5 April 2021, kemarin,Era Setyowati (ES) datang ke KPAI bersama Razman Arif Nasition.
Mereka hendak melaporkandugaan pelanggaran hak anak.
Khususnya tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh Prof M.
Pelaporan itu, seperti kita tahu, diikuti dengan pernyataan ke media dan beredar luas di khalayak.
"Berkaitan dengan tuduhan yang tidak benar ini, untuk itu, kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," tulis tim Kuasa Hukum dalam pres rilis.
Mereka kemudian menjabarkan kapan Prof M pertama kali mengenalEra Setyowati.
Prof M pertama kenalEra Setyowati padaApril 2016 di sebuah mall di Jakarta Pusat.
Ketika ituEra Setyowati minta kontak Prof M melalui seorang temannya.
Sejak ituEra Setyowati sering munghubungi Prof M.
Pernah suatu ketika di tahun 2016, dia mengejar Prof M yang saat sedang bertugas di Bali.
Alasannya,Era Setyowati kebetulan sedang berlibur di Bali.
Menurut tim kuasa hukum: sejak awalEra Setyowati sudah tahu Prof M telah beristri dan punya anak.
Prof M juga sejak awal bilang tak akan menikahiEra Setyowati.
Lalu pada 2017Era Setyowati daftar kuliah di London School of Public Relations (LSPR).
Dia meminta Prof M agar membantunya hingga kelar kuliah.
Keduanya, menurut tim kuasa hukum Prof M, bersepakat,Era Setyowati harus bersungguh-sungguh menjalani studi.
Hingga Maret 2021 Prof M disebut masih memberikan bantuan biaya kuliah untukEra Setyowati.
Karena, menurut tim kuasa huku, sejak awal punya komitmen melihatEra Setyowati lulus kuliah dan punya masa depan yang cerah.
Harusnya, November 2021 nantiEra Setyowati diwisuda.
Tim kuasa hukum juga membatah tudingan ES yang bilang, ada pernikahan siri pada 2018.
Menurut mereka, hingga kini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antaraEra Setyowati dan Prof M.
Baik resmi maupun siri.
Itulah mengapa, pernyataanEra Setyowati melalui kuasa hukumnya itu, mereka sebut sebagai keterangan palsu kepada publik dan pejabat lembaga negara, dalam hal ini KPAI.
Era Setyowati yang bilang dirinya dibelikan apartemen oelh Prof M juga disebut tak benar.
Yang sebenarnya, menurut mereka, Prof M cuma memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulana kepadaEra Setyowati.
Bantuan itu terpaksa diberikan Prof M kepadaEra Setyowati karenaEra Setyowati berulang kali mengancam akan publikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega.
Era Setyowati juga bilang, Prof M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 lalu di RS Hermina karena si bayi adalah adalah mereka.
Menurut mereka, pernyataan itu juga tidak benar.
Yang benar menurut mereka, keberadaan Prof M di situ menjelang persalinan semata memberikan bantuan biaya persalinan.
Karena saat ituEra Setyowati meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu keluaga maupun rekanEra Setyowati yang bersedia membantu.
Lalu soal klaim Razman yang bilang Prof M sempat datang ke kantornya dan bersedia memberikan nafkah--disebut sampai Tk--kepada si anak yang dilahirkanEra Setyowati, juga disebut tidak benar.
Menurut mereka, Prof M datang ke kantor Razman atas undangan Razman sendiri.
Dalam pertemuan itu, Razman meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Prof M.
Bilangnya untuk biaya hidup si anak yang dilahirkanEra Setyowati yang merupakan hasil hubungan dengan prof M.
Permintaan itu ditolak oleh Prof M yang keberatan karena merasa anak itu bukan anaknya.
Dan jika pun ada kesediaan memberi bantuan, itu semata karena Prof M tahuEra Setyowati tak punya pekerjaan tetap.
Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof. M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.
Tapi, menurut tim kuasa huku, belakangan Razman meminta kenaikan angka menjadi 2 miliar.
Jika tak mau akan dipublikasikan.
Tindakan yang dilakukan olehEra Setyowati dengan kuasa hukumnya, menurut kuasa hukum Prof M, jelas merupakan tindak pemerasan.
Tim kuasa hukum Prof M juga bilang,hingga saat iniEra Setyowati tidak pernah bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof M.
Era Setyowati bahkan disebut pernah mengirimkan akta kelahiran bayi tersebut kepada Prof M.
Di mana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orangtua bayi yang dilahirkanEra Setyowati.