Sambil menunggu ES lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Prof. M bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.
Tapi, menurut tim kuasa huku, belakangan Razman meminta kenaikan angka menjadi 2 miliar.
Jika tak mau akan dipublikasikan.
Tindakan yang dilakukan olehEra Setyowati dengan kuasa hukumnya, menurut kuasa hukum Prof M, jelas merupakan tindak pemerasan.
Tim kuasa hukum Prof M juga bilang,hingga saat iniEra Setyowati tidak pernah bisa membuktikan bahwa anak yang dilahirkannya itu adalah anak Prof M.
Era Setyowati bahkan disebut pernah mengirimkan akta kelahiran bayi tersebut kepada Prof M.
Di mana dalam akta tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orangtua bayi yang dilahirkanEra Setyowati.