Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral, Sopir Truk Ini Ngamuk saat KIR Diambil hingga Dishub Lari Pontang-panting usai Lihat Aksinya: Sopir udah Susah Disengsarakan!

Ervananto Ekadilla - Selasa, 06 April 2021 | 05:30
Ilustrasi - sopir truk blokade jalan
Kompas.com

Ilustrasi - sopir truk blokade jalan

Suar.ID -Baru-baru ini,Viral Video Sopir Truk Marah Saat KIR Diambil Petugas Dishub berjudul 'Bikin Susah Rakyat Kecil'.

Video viral ini memperlihatkan seorang sopir truk menggunakanrekaman untuk melawan petugas Dishub yang dinilai bertindak sewenang-wenang memberhentikan kendaraan tanpa tanda-tanda sweeping.

Dalam video tesebut, tampak seorang sopir truk yang meluapkan kekesalannya saat dicegat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) hingga viral di media sosial.

Sopir truk tersebut diminta berhenti dengan alasan perintah atasan petugas Dishub.

Baca Juga: Video Detik-detik Pemalakan Sopir Truk Oleh Preman Kembali Viral, Sempat Tak Terima Cuma Dikasih Rokok Doang, Netizen Pun Geram: Udah Tua Juga Masih Bertingkah!

Tidak hanya itu, petugas Dishub juga menyita KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) truk tersebut.

Video itu juga memperlihatkan seorang pria yang merekam sejumlah petugas Dishub yang memberhentikannya.

Momen tersebut menjadi viral saatdibagikan akun Facebook Jumairy Ahmad.

Baca Juga: Bosan dan Bete Wisuda di Tengah Covid-19, Wisudawan Ini Bawa Truk Saat Wisuda Drive Thru, Begini Caranya Bawa Truk Meskipun Tidak Bisa Mengendarainya

Dalam narasi video itu disebutkan :

"Sopir bukan kaleng-kaleng,

Dishub jakarta kalau benar kenapa pada lari, kemaluannya sudah tak ada,

Supir dah susah disengsarakan,

Bagus sekali dilintangkan,

Dishub tempe gembos pada ketakutan,

Ayo sopir jangan takut kalau benar".

Kompas.com

Baca Juga: Viral Video Detik-detik Sekelompok Bocil yang Nekat Hentikan Truk yang Melaju Cepat untuk Ditumpangi Malah Berakhir Terlindas Hingga Akhirnya Meninggal Dunia, Netizen: Jangan Coba-coba Ngeprank Malaikat Izrail!

Apa Itu KIR?

Dokumen KIR adalah bukti sebuah kendaraan sudah menjalani uji kelayakan dan memenuhi syarat untuk penumbang dan angkutan barang.

Ada yang keluar bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan KIR.

KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan rayaraya

Ilustrasi - sopir truk blokade jalan
Dok. Tribun Timur

Ilustrasi - sopir truk blokade jalan

Baca Juga: Viral Sopir Truk Cekcok di Jalan Raya dan Pamerkan Pedang, Netizen Kaget Lihat Endingnya: Bagaimana para Saksi Sah??

Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning

Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Source :Kompas.comFacebook Tribun Timur

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x