Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pria yang Todongkan Pistol dan Teroris Mabes Ternyata Sama-sama Punya Kartu Identitas dari Basis Shooting Club, Perbakin Angkat Bicara

Adrie Saputra - Minggu, 04 April 2021 | 12:00
Kartu Perbakin
Instagram

Kartu Perbakin

Suar.ID - Basis Shooting Club kini jadi sorotan publik lantaran tersebar kartu identitas organisasi itu pada jasad terduga teroris di Mabes Polri, Zakiah Aini.

Terbaru, kartu identitas yang sama juga dipegang Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner yang bergaya koboi saat menodongkan senjata kepada pengendara lain di Duren Sawit, Jakarta Timur.Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Firtian Judiswandarta menyatakan Basis Shooting Club adalah klub menembak yang ilegal.

Baca Juga: Mitos Kedutan di Jari Kelingking Kaki Kanan, Pertanda Apakah ini?"Basis Shooting Club itu ilegal, saya nyatakan ilegal karena dia bukan anggota Perbakin," kata Firtian kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

"Shooting club-nya itu ilegal, makanya dia tidak bisa membina anggotanya sehingga anggotanya bermasalah terus."

"Sudah pasti (izin) anggotanya juga ilegal," lanjut dia.

Dijelaskan Firtian, siapapun yang menjadi anggota klub menembak di bawah Perbakin akan mendapatkan penataran, pelatihan, uji coba, serta sertifikasi menembak.

Baca Juga: Belum Rela Anak Perempuannya 'Diambil' Orang, Sule Ngotot Sebut Putri Delina Belum Siap Nikah, Nathalie Holscher Bongkar Curhat Putri Smabungnya: Kata Siapa

"Sertifikasi nembak, teori, tata kelola organisasi, safety, how to use the gun semua materi itu ada sehingga mereka (anggota) yang resmi tidak akan gampang mengeluarkan senjata kemana-mana dan membawa kemana-mana senjata," jelas Firtian.

Pasalnya, senjata hanya diperbolehkan dibawa ke lapangan tembak.

Di luar itu, senjata wajib diletakan di gudang dan tak dibawa kemanpun.Menurut Firtian, setidaknya 10 sampai 15 tahun lalu Basis Shooting Club sempat berada di bawah Perbakin.

Namun, kini sudah dibekukan.

Instansi tersebut juga secara sepihak mencatut logo Perbakin dan meletakannya di kartu tanda anggota (KTA).

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x