Kasasi Bambang Trihatmodjo ditolak Mahkamah Agung.
Tapi Pangeran Cendana itu bersikukuh untuk bercerai dari Halimah dan memilih Mayangsari.
Tak lama kemudian, Bambang Trihatmodjo mengaku Peninjauan Kembali alias PK ke MA.
Lalu pada 23 Desember 2010, akhirnya MA mengubulkan PK itu.
Setelah PK dikabulkan itulah Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo resmi menikah secara negara.
"Terus menikah secara negara di 2011 sampai sekarang alhamdulillah, dengan segala cerita gitunya," kenang Mayangsari.