Usai mendapat keterangan yang sebenarnya, orangtua korban pun langsung bergerak cepat melaporkan apa yang dialami putrinya ini ke Polsek Sagulung.
"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku,"kata Yusuf.
Kini pelaku sendiri terancam penjara hingga 15 tahun dan dijeratUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.