Suar.ID -Seorang pria ini bak tak tahu terima kasih malah tega melakuan tindak asusila pada anak bosnya.
Selama berbulan-bulan pria berinisial SP (26) ini hidup dan bekerja di kediaman bosnya yang berada di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Namun suatu ketika putri dari bosnya ini masih berusia 10 tahun mengeluh kalau dirinya dikotori SP.
Ia dikotori SP dengan menggunakan air yang bersifat lengket.
Berawal dari pengakuan ini, SP pun akhirnya terancam dipenjara selama 10 tahun akibat melakukan tindakan cabul pada anak bosnya ini.
Dilansir TribunBatam.id, SP ini mengaku sudah 6 bulan tinggal di kediaman milik atasannya ini.
Di rumah bosnya ini pelaku ini diketahui bekerja sebagai seorang Fotografer.
Pelaku dan korban sendiri rupanya sudah saling dekat dan kenal.
Saat orangtua korban ini tak ada di rumah, pelaku pun sering diminta menjaga korban hingga kerap memandikan korban.
SP sendiri mengakui kalau dirinya sudah 4 kali mencabuli korban ketika orangtua korban ini tak dirumah.
"Selama Februari, saya lakukan hal yang sama. Tapi hanya lihat dan pegang- pengang kemaluan korban," kata SP, Sabtu (27/3/2021).
Selanjutnya, pelaku pun menjelaskan kalau ia sering menempelkan alat vitalnya ke daerah sensitif korban.
Ia juga mengaku kalau tak pernah melakukan hubungan asusila pada korban.
Pelaku pun akhirnya mengakui kalau dirinya terdorong untuk melakukan hal ini karena melihat konten dewasa di internet.
"Saya lihat foto-foto seksi di internet," kata SP.
Kemudian pelaku pun menceritakan kalau selama 6 bulan bekerja, ia rutin mendapat gaji Rp 1.2 juta per bulan.
"Gaji saya selalu dibayar, tinggal gaji bulan Februari dan Maret ini yang belum dibayar,"kata SP.
Pelaku pun kini cuma bisa pasrah usai diciduk polisi.
"Ya mau bagaimana, terimalah saya yang salah," kata SP.
Pihak polisi sendiri masih terus melakukan penyelidikan pada pelaku untuk mencari fakta-fakta baru.
"Kita masih kembangkan, kita masih lidik apakah pelaku ada kelainan," kata Kapolsek Sagulung, AKP Yusriady Yusuf, Sabtu (27/3/2021).
Dikotori Air Lengket
Pertama kali kasus ini terungkap saat korban mengeluh pada orangtuanya.
Korban bercerita pada ayahnya kalau pahanya ini dikotori oleh pelaku.
"Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa. Lalu anaknya mengatakan airnya lengket," kata AKP Yusuf.
Curiga usai mendapat penjelasan ini, orangtua korban pun mengorek keterangan lebih lanjut dari putrinya.
"Jadi saat ditanya ternyata anaknya mengaku sudah sering dilakukan pelaku hal yang sama," kata AKP Yusuf.
Usai mendapat keterangan yang sebenarnya, orangtua korban pun langsung bergerak cepat melaporkan apa yang dialami putrinya ini ke Polsek Sagulung.
"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku,"kata Yusuf.
Kini pelaku sendiri terancam penjara hingga 15 tahun dan dijeratUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.