Dikutip dari Tribunnews, saat itu ia terbukti mendapat honor sebagai pengacara sebesar 400 ribu dolar Amerika.
Uang untuk bayaran Hotma tersebut diketahui berasal dari anggaran korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"400 (ribu Dolar AS) adalah bagian dari uang yang diserahkan rekanan terdakwa II (Sugiharto) untuk Pak Hotma," ujar Jaksa KPK Irene Putrie kala itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Selain uang 400 ribu dolar, Hotma mengaku mendapat bayaran sebesar Rp150 juta.
Meski begitu, ia menyerahkan uang ratusan ribu dolar tersebut karena tak berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita ini advokat, profesi yang terhormat, officium nobile."
"Saya melakukan hal-hal yang terhormat mendapat honor karena pekerjaan saya."
"Belakangan diperiksa KPK katanya itu tidak dari Kemendagri."
"Saya merasa itu tidak terhormat untuk terima, saya kembalikan," bebernya.
Baru-baru ini, Hotma kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Mengutip Tribunnews, KPK menduga Hotma telah menerima fee lawyer karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin Juliari Batubara.