Ia juga mengatakan hal tersebut adalah kelalaian dari Kalina Oktarani sendiri.
Kalina Oktarani beranggapan bahwa di pernikahannya kali ini, tidak perlu tanda tangan sang ayah.
Namun, ternyata masih tetap harus ada tanda tangan dari sang ayah apabila ingin pernikahan tersebut dianggap di mata negara.
"Saat itu mungkin kelalaian saya, saya berfikir bahwa pernikahan saya yang kesekian tidak memerlukan ayah lagi."
"Tapi ternyata walaupun saya sudah pernah menikah, kalau ayah tidak ada, tetap harus dapat tanda tangan minta izin, mewakilkan orang lain dan itu harus," beber Kalina.
Hal itu merupakan persyaratan yang memang harus dipenuhi keduanya untuk dapat melangsungkan pernikahan.
Jika tidak, KUA tidak dapat menikahkan kedua pasangan selebritis ini untuk didokumentasikan oleh negara.
Lebih lanjut, Kalina mengungkapkan jika sebelumnya sudah pernah ada masalah dengan sang ayah.
Ia kembali menegaskan bahwa ini adalah memang kesalahan dari dirinya sendiri.