Suar.ID - Bak perceraian bukan akhir segalanya, seorang wanita tega robohkan rumah mantan suaminya.
Hal tersebut dilatarbelakangi masalah harta gono-gini semasa masih berumah tangga.
Sebuah rumah di Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terpaksa dibongkar.
Bangunan yang kini sudah rata dengan tanah itu merupakan milik Kasnan (50) dan mantan istrinya Ainun (44).
Sebelum mereka bercerai 20 tahun yang lalu, rumah tersebut dibangun atas biaya bersama.
Kini rumah itu harus dihancurkan lantaran Ainun menuntut harta gono gini.
Berdasarkan surat perjanjian yang dimediasi oleh Pemdes Trowulan, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk membongkar rumah yang di bangun memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri.
Bangunan rumah berukuran sekitar 5 meter x 8 meter itu merupakan harta gono gini yang sesuai kesepakatan dari pembongkaran rumah itu akan dibagi dua.
Kasnan mengatakan permasalahan ini muncul ketika mantan istrinya tiba-tiba meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang merupakan harta gono gini usai mereka bercerai sekitar 20 tahun silam.
Mantan istri meminta uang Rp 30 juta dari separuh nominal harga jual rumah tersebut.