"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan saja," tulisnya Tak hanya itu, saat diperingatkan melalui direct message (DM), AM menolak untuk menghapus unggahan komentarnya.
Polisi kemudian menangkap AM. Ia dianggap mengunggah kabar bohong.
Sebab, pemilihan kepala daerah termasuk Gibran dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," kata Kapolresta Solo.
Ade Safri menyebut, tim virtual police mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.
Setelah mendapatkan pembinaan, AM pun akhirnya minta maaf.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo.
Sekitar seminggu yang lalu, tim polisi virtual di Solo juga mengamankan seorang pemuda berinisial RAI.
Pemuda itu mengunggah komentar mengenai kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi oleh drone Polresta Solo.
Dalam komentarnya, RAI menulis "Hahaa pdhl sudah ada jatah bulanan*hyaa"
Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono menuturkan, polisi membawa RAI ke Mapolresta Solo.