Nantinya, jika pihak Tri setuju dengan harga yang dia minta, maka harus dibuat surat perjanjian.
Sukendro menegaskan kompensasi menitikberatkan pada kerugian immaterial dan bukan soal perselisihan karena pelaksanaan Pilkades.
"Tidak ada hubungannya dengan pilkades," ungkap Sukendro.
Adapun Tri Budi mengaku sudah menuruti permintaan Sukendro untuk meminta maaf di depan media.
Permintaan yang dimaksud yaitu bila dia dan keluarganya memiliki salah terhadap keluarga Sukendro.
Soal tanah, keluarganya hanya mampu mengganti ganti rugi sebesar Rp 16,5 juta untuk akses jalan seluas 1×25 meter persegi.
“Kita melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar 16,5 juta. Namun, pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf kepada media sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan kita kepada media kami minta maaf,” katanya.
Kapolsek Petarukan AKP Heru Irawan menyampaikan, selain akses jalan di tanah milik Sukendro, sebenarnya ada akses lain yang bisa dilewati oleh empat keluarga tersebut.
“Di samping ada pekarangan bisa dibuat jalan setapak sehingga tidak terisolasi. Kita akan melakukan mediasi lagi beberapa hari ke depan,” kata Heru.
Sebelumnya diberitakan, penutupan akses jalan ini terjadi ketika keluarga Sukendro membangun tembok rumah yang menutup akses jalan pada 27 Februari 2021.
Sebanyak tiga rumah yang berisi empat KK terisolasi karena adanya tembok rumah yang biasanya dipakai untuk untuk akses jalan. (Ari Himawan Sarono/Kompas.com)