Suar.ID - Tanggal 11 Februari 2021 adalah hari yang membahagiakan untuk Lucinta Luna.
Pasalnya, dia sudah keluar dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.Mengutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Lucinta Luna belum bebas secara murni.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika yang dikutip dari Kompas.com.
Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar denda senilai Rp 10 juta, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.
Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.
"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.Rika mengatakan, asimilasi ini bakal berakhir atau bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.
"10 Agustus 2021, sampai dengan bebas murninya (Lucinta Luna)," kata Rika.
Muncul dan Hibur NetizenLucinta Luna baru-baru ini kembali menarik perhatian netizen di media sosial.
Hal tersebut karena Lucinta Luna tiba-tiba tampil brewokan.