Ia mengatakan, belum ditemukan ada unsur pidananya.
Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Imigrasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.
"Untuk penahanan tidak dilakukan karena memang belum ada yang terpenuhi unsur pidananya untuk dilakukan penahanan,"
"Kalau untuk yang merasa dirugikan belum ada laporannya,"ucap Lusa.
Sebelumnya, Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, acara Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat yang akan diselenggarakan pada Sabtu (6/3) hingga Selasa (9/3) oleh Andrew sempat viral di media sosial.
Jamaruli Manihuruk mengatakan, saat petugasnya melakukan pengecekan, tidak terlihat adanya kegiatan di villa yang tampak tertutup rapat tersebut.
Acara tersebut memasang tarif kepada peserta sebanyak 600 dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp 8 juta rupiah.
"Menurut informasi yang didapatkan, kegiatan tersebut akan dibatalkan dikarenakan viralnya pemberitaan terkait kegiatan tersebut," kata Jamaruli.
Selain itu, setelah memeriksa dokumen keimigrasian dan izin tinggal Andrew, bahwa ia adalah pemegang ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022.