Ardi mengaku mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.
Ia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.
Ternyata uang itu ialah uang saah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.
Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan.
Menurut Ardi, pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full."
"Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata dia.