Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Makin Ruwet, Bank BCA Punya Versi yang Berbeda dengan Ardi Pratama, Bantah Adanya Itikad Baik dari Nasabah yang dapat Transferan Nyasar

Adrie Saputra - Senin, 01 Maret 2021 | 06:00
Kantor BCA
Arsip dokumen Tribunnews

Kantor BCA

Suar.ID - PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA akhirnya membantah status pelaporan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn yang mengirim rilis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Dalam rilisnya, menjelaskan pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA dengan kesadarannya sendiri.Inisiatif yang diambil pelapor (NK) dilakukan karena dana yang nyasar ke Ardi Pratama belum dikembalikan.

Baca Juga: Meski Kini Sudah Jarang Wara-wiri di TV, Rupanya Roro Fitria Masih Hidup Bergelimang Harta, Punya Rumah Mewah Seharga Rp 12 Milliar Hingga Lukisan Miliaran Rupiah, Begini Penampakannya, Bikin Melongo!

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," urai Hera F Haryn kepada Kompas.com.

Selain itu dalam poin rilis perihal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Sebab, penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui bukan miliknya diancam hukuman pidana dan diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Baca Juga: Tetangga Pergoki Ayus yang Datangi Rumah Nissa Sabyan Tengah Malam, Sosok yang Membuka Pintu jadi Sorotan

Sebagai informasi tambahan, pihak BCA juga membantah itikad baik Ardi yang hendak mengembalikan dengan cara diangsur, Justru BCA mengaku telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun versi BCA tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana hingga sampai saat ini (27/02/2021).

Justru BCA menegaskan bahwa catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

Versi Ardi

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x