Suar.ID - Program siaran Status Selebritis di SCTV mendapatkan sorotan tajam dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Soalnya, program acara infotainment ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran ditemukan pada tayangan Status Selebritis tanggal 02 Februari 2021 pukul 07.25 WIB.
Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke SCTV, 17 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Seolah Tidak Tahan Lagi dengan Sentilan KPI, Nikita Mirzani: Sinetron yang Peluk Cium Gimana Pak?
Adapun bentuk pelanggaran berupa tayangan video yang bersumber dari instagram @manaberita yang berisi informasi tentang kehidupan pribadi seseorang (suami mempergoki istrinya selingkuh dengan seorang pria yang diduga oknum lurah).
Pada tayangan itu terdapat juga rekaman video amatir yang ditampilkan secara berulang-ulang peristiwa suami melabrak dan meluapkan kemarahannya kepada pasangan tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan video tersebut telah melanggar 8 (delapan) Pasal dalam P3SPS.
Video itu juga dianggap mengabaikan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi.
"Kami menilai tayangan video tersebut tidak memperhatikan penghormatan terhadap hak privasi seseorang sekaligus perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran."