Follow Us

Pernikahan Sirinya Harus Dibayar Mahal, Ternyata Ini Pengorbanan Besar Yang Harus Dilakukan Bambang Trihatmodjo Untuk Bisa Bersanding Dengan Mayangsari Yang Pernah Diusir Keluarga Besarnya

None - Rabu, 24 Februari 2021 | 17:13
Bambang Trihatmodjo harus membayar uang nafkah sebesar 1,5 miliar kepada sang mantan istri, Halimah, untuk bisa hidup damai dengan Mayangsari.
Instagram @mayangsaritrihatmodjorea

Bambang Trihatmodjo harus membayar uang nafkah sebesar 1,5 miliar kepada sang mantan istri, Halimah, untuk bisa hidup damai dengan Mayangsari.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Baca Juga: Nahas, Bocah 4 Tahun Ini Meninggal secara Mengejutkan Setelah Mendapatkan Dua Dosis Pembiusan di Klinik Gigi

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Hingga kini isu bahwa Mayangsari telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar

Hingga kini isu bahwa Mayangsari telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Awalnya Pria Ini Tertawa Bahagia dengan Anak-anaknya di Taman Bermain, Namun Akhirnya Harus Menderita karena Terjepit!

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip GridPop.ID dari Grid.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest