Baca Juga: Selama Ini Disembunyikan Rapat-rapat, Sosok Ini Akhirnya Bongkar Hubungan Kalina Ocktaranny dengan Ayahnya yang Bikin Publik Terkejut: Penginnya Orangtua...
Kurniawi menjelaskan, setelah Darsan tewas, pelaku langsung kabur menuju rumah kepala desa setempat untuk menyerahkan diri.
Setelah itu, perangkat desa menghubungi polisi sehingga pelaku langsung dijemput.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujar Kasat.
Baca Juga: Syok saat Tahu Perselingkuhan Nissa dan Ayus, Eks Personel Sabyan Gambus: Gue Kesel dan Merasa Dirugikan
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan Junaidi untuk menghabisi nyawa Darsan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," jelas Kurniawi.
Baca Juga: Kariernya Sempat Melejit Hingga Bisa Beli Mobil dan Tanah Hingga Nikahi Pramugari, Kini Pak Tarno dengan Baju Loreng Sederhana Malah Terlihat Mindar-mandir di Pinggir Jalan Mencari Sesuatu, Kariernya Kian Meredupkah?