"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," kata Kurniawi.
Sementara itu, para tetangga berusaha menolong Darsan.
Namun sayang, nyawa Darsan tak terselamatkan.
Akibat perbuatannya, Junaidi terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Terkait kasus itu, Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk menjadikannya pelajaran.
"Dalam kesempatan ini kita mengimbau kepada warga agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran walau hanya sekedar bercanda," imbau Polres Lahat.
Junaidi Menyesal
Usai menikam Darsan, Junaidi mengaku menyesal.
Mengutip Tribun Sumsel, Junaidi mengungkapkan ia dan Darsan adalah teman sejak kecil.
Ia juga mengaku dirinya dan Darsan sering bercanda, namun hanya sebatas obrolan saja.