Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Luput dari Sorotan, Bagaimana Nasib Penyebar Utama Video Syur Gisel dan Nobu? Fakta Baru Terungkap

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 20 Februari 2021 | 17:30
Luput dari Sorotan, Bagaimana Nasib Penyebar Utama Video Syur Gisel dan Nobu? Fakta Baru Terungkap
Tribun Timur

Luput dari Sorotan, Bagaimana Nasib Penyebar Utama Video Syur Gisel dan Nobu? Fakta Baru Terungkap

"Jika JPU (jaksa penuntut umum) berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat, maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," katanya.

Baca Juga: Meledak-ledak Tak Terima dengan Pertanyaan dari Tim Kreatif, Nikita Mirzani Murka di Tengah Syuting: Lu Tuh jadi Kreatif Baru?

Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Babak baru dari perkara video mesum Gisel dan Nobu ini akhirnya diungkap pihak jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Ya, ternyata Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ( Nobu) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kabarnya berkas perkara (P19) kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu dikembalikan pada Senin (15/2/2021).

"Berkas perkaranya sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ashari mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum nantinya ke tahap selanjutnya menuju persidangan.

"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati telah menerima berkas perkara pacar Wijin dan Nobu yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu.

Ya,adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.

Karena belum lengkapnya berkas Gisella dan Michael Yukinobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin 15 Februari 2021.

Source : Banjarmasin Post

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x