"Jika JPU (jaksa penuntut umum) berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat, maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," katanya.
Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu
Babak baru dari perkara video mesum Gisel dan Nobu ini akhirnya diungkap pihak jaksa dari Kejati DKI Jakarta.
Ya, ternyata Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ( Nobu) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kabarnya berkas perkara (P19) kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu dikembalikan pada Senin (15/2/2021).
"Berkas perkaranya sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Ashari mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum nantinya ke tahap selanjutnya menuju persidangan.
"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati telah menerima berkas perkara pacar Wijin dan Nobu yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu.
Ya,adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.
Karena belum lengkapnya berkas Gisella dan Michael Yukinobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin 15 Februari 2021.