Setelah itu, Pariyem dan anaknya berusia 12 tahun yang juga tinggal di rumah majikannya, pergi ke rumah anak tirinya di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Suharsono menuturkan, Babinkamtibmas dan forkopimka lalu melakukan mediasi antara Pariyem dan pihak U dan M.
Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
U juga telah membayar gaji Pariyem yang sebelumnya belum dibayarkan sekitar Rp 12 juta lebih.
“Kedua belah pihak sepakat, sudah tak ada masalah. Semuanya selesai saat mediasi itu.
"Ada hitam di atas putih,” kata Suharsono.
Lapor dugaan KDRT
Namun, pada Selasa (16/2/2021) malam, lanjut Suharsono, sejumlah warga mendatangi Pariyem di Kelurahan Wiroborang, dan membawa Pariyem ke Mapolres Probolinggo Kota untuk melaporkan U atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Karena, Pariyem mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan saat bekerja di rumah majikannya tersebut.