Suar.ID - Komika Ridwan Remin memenuhi panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait aduan dari pihak Ruben Onsu atas roasting terhadap Betrand Peto dan Sarwendah Tan.
Ridwan Remin didampingi oleh kuasa hukumnya, Rando Vittoro tiba di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Kedatangan Ridwan Remin terkait aduan Ruben Onsu atas roasting terhadap Betrand Peto dan Sarwendah Tan tahun 2019.
Ridwan Remin sempat mengunggah video stand up shownya di channel Youtubenya di tahun 2019.
Ada segmen roasting, yang berisi dirinya meroasting Betrand Peto dan Sarwendah Tan.
Bahkan, Ridwan Remin sempat memasukan kata 'sange' kedalam materi roastingnya, yang diduga membicarakan soal Betrand Peto dan Sarwendah Tan.
"Klarifikasi dan ceritakan kronologinya semua kenapa bikin video itu semuanya. Ya ngejelasin lah," kata Ridwan Remin di KPAI ,Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Ridwan menjelaskan bahwa para komika yang akan melakukan roasting harus meminta izin lebih dulu terhadap orang yang bersangkutan atau orang yang akan diroasting.
"Cuma saat itu, saya sedang melakukan stand up show. Roasting itu segmen. Dalam aksi saya misal satu jam, ya dibagi tiga segmen. Ada stand up show, roasting, dan lainnya," ucapnya.
"Cuma kan yang tersebar itu dipotong-potong dan diambil soal roasting dia (Betrand Peto) ini," ujarnya.