Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka PS, pada Kamis (11/2/2021).
"Pelaku dan korban memang berpacaran. Jadi persetubuhan ini dilakukan atas dasar suka sama suka,"
"Namun demikian, melihat korban masih dibawah umur, pelaku tetap dijerat hukum,"
"Persetubuhan ini diakui pelaku baru satu kali dilakukan," jelasnya.
Sementara terkait dugaan adanya seorang warga yang sempat melihat korban dan pelaku melakukan persetubuhan itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Pelaku sudah kami amankan. Kasus rencananya akan kami rilis Senin (15/2/2021). Jadi lengkapnya tunggu saat rilis saja ya," pungkasnya.