Di dalam video CCTV itu pula, satu di antara keduanya pergi meninggalkan masjid dengan membawa kabur kotak infak Masjid AT-Taqwa.
Alhasil dari kejadian ini pengurus masjid merasa keberatan.
Usai berunding ke antarpengurus kenaziran masjid, hasilnya memutuskan untuk membuat laporan pencurian ke Polres Tebingtinggi pada Jumat (12/2/2021) pagi.
"Dilaporkannya pada 12 Februari 2021, pukul 08.15 WIB.
"Mendapat laporan tersebut lalu personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka."
"Satu orang di Kelurahan Bandar Sakti dan satu orang lainnya di Kampung Bicara," ujar Joshua.
Perlu diketahui pula, kediaman kedua pelaku masih tak jauh dari masjid, sehingga patut diduga telah menghafal aksi pencurian.
"Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Joshua kepada Tribun Medan, Sabtu (13/2/2021).
Atas perbuatan kedua tersangka, Masjid At-Taqwa diperkirakan merugi sebesar Rp 1 juta yang merupakan sumbangan dari para jemaah untuk keperluan masjid di kotak infak.