Zudan juga mengirimkan video soal penjelasan terkait chip pada e-KTP. Video itu dirilis pada September 2020 lalu.
Ketika itu Zudan mengklarifikasi soal viral video serupa, di mana sebuah e-KTP digunting untuk diambil chipnya.
Video tahun lalu itu disertakan narasi e-KTP bisa disadap.
2. Ungkap Fungsi Chip
Zudan memastikan fungsi chip pada e-KTP hanya berisikan data kependudukan yang bisa dibuka dengan dua cara yakni menggunakan card reader atau bekerja sama dengan lembaga pengguna Dirjen Dukcapil.
"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu,"
"tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," ujar Zudan dalam video.
"Misalnya modul untuk menyadap suara, untuk mengikuti jejak seseorang, tidak ada. Saya pastikan hanya ada satu chip saja yang berisi data kependudukan," sambungnya.
Zudan memastikan e-KTP aman untuk dibawa karena sebagai tanda identitas warga negara. Dia mengimbau kalau ada yang merasa tak nyaman dengan KTP untuk melapor ke Dukcapil.
Baca Juga: Menegangkan, Warga Tarik Menarik dengan Buaya Muara, Coba Selamatkan Wanita Paruh Baya yang Diterkam
3 Jika Ada yang Disadap Lapor ke Dukcapil