Aksi viral tentang Chip di KTP tersebut bedasarkan pantauan Jumat (12/2/2021), ada yang sampai merusaka e-KTP itu dengan cara dicongkel dengan pisau sampai chip di dalamnya terlihat dan diangkat.
Lalu ada pria lain yang hanya menyenter tanpa membongkar Chip di KTP mereka.
Aksi inilah yang membuat viral, karena fungsi chip yang disebutkan bisa melacak keberadaan mereka.
Lalu apa fungsi chip pada e-KTP?
Berikut Fakta dari Dukcapil
Tak ingin kondisi ini berlarut, maka pihak Dukcapil pun angkat bicara lewat YouTube yang sudah unggah. Sema dijelasan secara rinci biar tidak salah paham.
Baca Juga: Heboh, PKB Siap Calonkan Raffi Ahmad atau Agnes Monica Maju dalam Pilkada DKI Jakarta
1. Jangan Rusak akan Merugikan Diri Sendiri
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menyarankan kepada warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki.
Dia mengingatkan blanko e-KTP terbatas.
"Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil."
"Selain itu, Blankonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," ujar Zudan, saat dikonfirmasi.