Suar.ID -Beberapa waktu lalu sebuah kasus menjadi viral di media sosial.
Kasus ini mengenai guru honorer yang diberhentikan setelah unggah rincian gaji yang didapatnya di akun Facebook miliknya.
Padahal guru ini sendiri sudah mengabdi selama 16 tahun.
Kasus guru honorer diberhentikan oleh kepala sekolah di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat atensi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone.
Disdik Bone memanggil keduanya.
Termasuk pengawas sekolah dan Camat Tellu Limpoe.
Namun, sang guru honorer, Hervina tidak hadir.
Kepala Disdik Bone, Andi Syamsiar Halid mengatakan, pihaknya berupaya mencarikan jalan keluar terkait persoalan ini.