Setelah berulang kali menodai korban, kelakuan pelaku terungkap.
Ketika itu, ponsel korban dipinjam kakaknya.
Bersamaan itu, pelaku mengirim WhatsApp ( WA ), yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.
Sang kakak pun curiga dan bertanya kepada korban perihal pesan WhatsApp itu.
"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya
Kemudian orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Blitar.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku kerap memberi korban obat anti hamil setiap kali berhubungan.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya.
(Surya.co.id/TribunnewsBogor.com)