Bahkan suaminya itu, kata MS, tega meninggalkan anaknya yang masih berusia 9 bulan buah dari hasil pernikahannya yang baru berumur 4 tahun
"Perselingkuhannya menurut informasi dari orang-orang terdekatnya itu sekitar 1 tahun lebih dari sebelum saya hamil," katanya.
Dugaan perselingkuhan ini MS laporkan ke Propam Polres di wilayah Bogor sejak awal November 2020 lalu namun kini masih dalam proses penyelesaian.
"Untuk masalah perceraiannya masih terus dengan disposisi mediasi. Harapan saya, saya pengen keadilan yang seadil-adilnya karena saya sudah ditelantarkan, begitu juga anak saya, sudah tidak dinafkahi," ungkapnya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, MS dan beberapa anggota keluarganya mengikuti sidang kode etik bersama Propam di Bogor yang digelar pada Rabu (3/2/2021) siang.
MS terpantau mengikuti sidang kode etik tersebut selama sekitar 1,5 jam namun rencananya sidang masih akan kembali digelar pada pekan depan.
Sementara dari pihak Propam, sementara ini masih belum memberikan keterangan detil terkait hal ini.
"Iya (sidang digelar kembali pekan depan)," kata Kasi Propam Polres Bogor Iptu Yayan Sofyan.(TribunBogor)