Sementara itu, pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan bahwa Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih berada di alamat yang sama.
Hal tersebut terlihat dari alamat yang dicantumkan Rachel untuk mengirim surat gugatan pada Niko.
Keduanya masih berada di rumah mereka yang berlokasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya Ronald binti Heru Purnomo yang beralamat Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Sedangkang tergugat juga beralamat di jalan yang sama," tutur Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Sayangnya Taslimah tak bisa membeberkan alasan Rachel menggugat pria yang sudah menikahinya selama 3 tahun lebih itu.
Menurut Taslimah saat ini proses sidang perceraiannya masih berjalan sehingga dirinya tak bisa membocorkan alasan permohonan cerai diajukan Rachel.
"Memang perceraian ini yang diajukan penggugat terdapat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat, namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya," tutur Taslimah.
"Karena sidangnya pun baru sidang pertama dan masih melalui proses mediasi," ungkapnya. (Bayu Indra Permana/TribunSeleb)