Suar.ID - Hati siapa yang tak hancur melihat pasangan berhubungan dengan orang lain.
Bahkan, orang lain itu tak bukan adalah anak kandungnya sendiri.
Seorang pria berinisial K harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Kota Batam lantaran telah bersetubuh dengan anak tirinya sendiri.
Bahkan aksi bejat pria berumur 54 tahun itu dilihat langsung di depan mata istrinya.
Sedangkan kejadian terjadi pada tahun 2016 silam dan mulai terbongkar saat istri dari K memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Kronologi
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Aris Baltasar Nasution. kepada awak media menceritakan kronologi kejadian kasus asusila tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, berawal dari nafsu syahwat K melihat tubuh sang anak saat bermain di kamar bersama temannya.
Saat itu, kedua remaja ini didatangi oleh pelaku.
Awalnya pelaku mengusir teman anak tirinya tersebut dan melakukan persetubuhan alias hubungan terlarang antara anak dan ayah tiri.