"Masyarakat duluan ada di sana sementara Taman Nasional Taka Bonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.
Asdianti membeli tanah di sana, dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015.
Sementara transaksi jual beli dilakukan pada tahun 2019.
Kasus pembelian tanah tersebut ditangani Polres Selayar dan Zainuddin tetap siap menghadapi proses hukum.