Sebelum membagikan potret terkini bersama keluarganya, ia rupanya pernah masuk bui karena kasus narkoba.
Melansir Kompas.com, ia ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Ayah satu anak itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkoba.
Lantaran sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanan yakni 2 tahun 6 bulan ia kemudian resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Kepada Kompas.com, Aris mengatakan dia sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama.
“Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah," kata Aris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
"Dan memang kalau pun enggak dapat asimilasi kan gue lagi ngurus PB (pembebasan bersyarat) habis Lebaran insya Allah sudah bisa pulang,” lanjutnya.
Ia bahagia lantaran sang istri menjemput dirinya.
“Dijemput (istri), waduh senang banget rasanya dan itu adalah hari-hari yang ditunggu-tunggu dan hari-hari dan istri anak gue tunggu,” ucap Aris lagi.