"Presiden pro tempore secara historis memimpin sidang pemakzulan Senat terhadap non-presiden," kata Leahy dikutip dari Channel News Asia.
"Saat memimpin sidang pemakzulan, presiden pro tempore mengambil sumpah khusus tambahan untuk melakukan keadilan yang tidak memihak sesuai UUD dan undang-undang," lanjutnya.
Sebagai informasi, Trump sebelumnya telah dimakzulkan oleh DPR untuk kedua kalinya pada 13 Januari 2021 lalu.
Pada sidang Senat sebelumnya dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts dan berakhir dengan pembebasan Trump. (Tribunnews)