Follow Us

Catat Baik-baik: Ini Syarat PNS Yang Mau Mengikuti Jabatan Fungsional

Suar.id - Selasa, 26 Januari 2021 | 08:00
Informasi ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil alias PNS di seluruh Indonesia yang mau ikut jabatan fungsional.
Pinterest

Informasi ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil alias PNS di seluruh Indonesia yang mau ikut jabatan fungsional.

Ike melanjutkan, selanjutnya dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat.

Tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

b. Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat.

c. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

d. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.

Baca Juga: Tak Kalah Heboh Dari Video Panas Mirip Gisel, Ini 6 Fakta Video Syur Dokter PNS Dan Seorang Bidan Cantik, Ternyata Sosok Ini Yang Merekamnya

e. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi," jelas Ike.

"Maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang." (Kompas.com)

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest