Ike melanjutkan, selanjutnya dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat.
Tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.
Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:
a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
b. Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat.
c. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
d. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional.
e. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.
Untuk persyaratan batas usia pensiun, lanjut Ike, ada pengecualian, tanpa harus menduduki masa jabatan kurang dari satu tahun.
"Tetapi ada pengecualian yang batas usia pensiun apabila yang bersangkutan itu memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh organisasi," jelas Ike.
"Maka ini dikecualikan dari BUP tersebut atas rekomendasi pejabat yang berwenang." (Kompas.com)