Catat Baik-baik: Ini Syarat PNS Yang Mau Mengikuti Jabatan Fungsional
Suar.ID -Informasi ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil alias PNS di seluruh Indonesia.
Terutama bagi yang mau mengikuti jabatan fungsional.
Baca Juga: Mau jadi PNS di Tahun 2021? Skema Gaji Semakin Menggiurkan lho! Lulusan SD Mencapai Rp 2,6 Jutaan
Berikut syarat-syarat bagi PNS yang mau ikut jabatan fungsional:
Seperti dilaporkan Kompas.com pada Senin (25/1) kemarin, analisKepegawaian Muda di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.
Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.
"Diberikan waktu tiga tahun untuk mendapatkan kualifikasi sesuai jabatan fungsional," terang Ike Meidyawati melalui tayangan YouTube BKN.
"Jadi, setelah dia duduk, diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi, mendapatkan ijazah S1-nya."
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Jokowi Tandatangani Kebijakan Tunjangan Jabatan Fungsional Kategori Ini
Sementara itu, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.